BENGKULU - Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni, menceritakan kasus yang menimpa Yuyun (14).
Pemerkosaan terhadap siswi kelas VIII SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ini bermula saat 14 tersangka pada Sabtu 2 April 2016, sekira pukul 11.31 WIB, berkumpul di rumah salah seorang tersangka berinisial DE dan meminum tuak.

Kemudian sekira pukul 12.31 WIB, dalam keadaan mabuk, ke-14 tersangka keluar dari rumah dan duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Selanjutnya, kata Desi, sekira pukul 13.31 WIB, para pelaku yang sedang berkumpul itu melihat korban pulang sendirian. Korban pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci persiapan upacara bendera hari Senin.
''Jarak dari sekolah ke rumah korban berjarak kurang lebih 1 kilometer dan melintas jalan atau sawangan kebun karet,'' kata Desi, Rabu (4/5/2016).
Hasil penelusuran Tim Cahaya Perempuan di lapangan, lanjut Desi, para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekapnya.
Kepala Yuyun diduga dipukul menggunakan kayu, kaki dan tangannya diikat, kemudian lehernya dicekik. Lalu secara bergiliran pelaku memerkosa Yuyun.
Bahkan, kata Desi, ada pelaku yang diduga mengulangi perbuatannya dua hingga tiga kali. Tidak sampai di situ, jelasnya, hasil tim di lapangan pelaku kemudian memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuh korban ke jurang sekira beberapa meter.
''Pelaku menutupi korban dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Dari hasil visum korban sudah meninggal saat pemerkosaan sedang berlangsung,'' terangnya.
Desi kembali menceritakan, pada Minggu 3 April 2016, orangtua korban pulang dari kebun mereka dan langsung mencari bersama warga hingga malam hari. Namun, lanjut Desi, korban belum ditemukan.
''Pada malam itu keluarga korban melakukan Yasinan bersama warga di rumah korban,'' ulas Desi.
Kemudian pada Senin 4 April 2016, sekira pukul 13.01 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh Da (45) dalam kondisi setengah bugil tertutup daun pakis. Dengan posisi badan tertelungkup, tangan terikat dari atas masuk ke bawah paha.
''Saat ditemukan kondisi muka korban terdapat bekas lebam pukulan dan tanda kekerasan di bagian kemaluan korban,'' tegasnya.
Desi menambahkan, pada Jumat 8 April 2016, kepolisian menggelar operasi penangkapan dan berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), dan Dahlan (17).
Dari kerja keras petugas kepolisian setempat, tambah Desi, pada Sabtu 9 April 2016, sekira pukul 03.01 WIB, kembali diringkus sembilan tersangka lainnya yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), AL (17), SU (16), dan EK (16) yang masih berstatus pelajar serta kakak kelas korban di SMP tempat korban bersekolah.
''Para tersangka berasal dari Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak bersekolah lagi. Saat ini dua pelaku lagi dalam pencariann,'' jelas Desi.Tidak ingin menunggu lebih lama dalam proses hukum, kata Desi, pada Senin 19 April 2016, Polres Rejang Lebong telah melakukan rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun. Dalam rekonstruksi ulang ada sekira 65 adegan yang diperagakan pelaku.
''Dalam rekonstruksi terungkap sebelum diperkosa korban terlebih dahulu dipukul dengan kayu, kaki korban diikat lalu digilir oleh 14 orang tersangka,'' ungkap Desi.
Ia kembali menjelaskan, sidang pertama pada Rabu 23 April 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi dalam kasus pemerkosaan ini berjumlah tiga orang, yakni ayah korban berinisial Ya, ibu korban Yn, dan tetangga korban Da.
Saat keluar dari persidangan, kata Desi, para pelaku menemui orangtua korban dan meminta maaf. Bahkan, ada salah seorang pelaku yang bersimpuh di kaki ibu korban.
''Ibu korban berkata tidak akan memaafkan pelaku sampai mati. Sedangkan ayah korban hanya diam, melamun dengan muka yang pucat,'' ulas Desi lagi.
Perlu diketahui, pada Selasa 3 Mei 2016, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada tujuh terdakwa dalam kasus pemerkosaan Yuyun. Jaksa menuntut mereka 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka dewasa masih proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
''Sidang selanjutnya dan jadwal sidang selanjutnya masih menunggu informasi dari pengadilan,'' pungkas Desi.
Jumat, 06 Mei 2016
Diberdayakan oleh Blogger.
All News
- BOLA (2)
- CERITA DEWASA (7)
- CERITA HOROR (3)
- CERITA SEX (7)
- HEALTHY (14)
- KRIMINAL (8)
- MOTIVASI dan INSPIRASI (29)
- SPORT (2)
- UMUM (38)
- VIDIO 18+ (2)
Popular Posts
-
Desa Jatimuliya Kecamatan Kosambi Kabupaten Serang kembali di hebohkan tragisnya pembunuhan terhadap seorang wanita yang di lakukan ole...
-
Biasanya tempat-tempat hiburan apalagi sebuah konser yang spektakuler pastinya akan mengenakan tiket masuk yang harganya sangat mahal. Padah...
-
Malam itu adalah malam minggu, hari pembagian raport. Jadi selama seminggu kedepan aku dan anak sekolah seindonesia gak bakalan mikir...
-
Di balik manfaat kesehatannya, ikan juga memiliki racun alami yang tidak dapat di hilangkan dengan sistem dimasak atau dibekukan. Masala...
-
Tadi pagi saya jumpa teman saya yang bernama willy, willy adalah teman sekolah saya dulu. ketika 7-8 tahun yang lalu saya masih ingat, dia s...
-
Zienewz - Ronald Koeman bersiap untuk menerima vonis pemecatan usah kalah untuk kelima kalinya di Liga Inggris. Teranyar, Everton dibanta...
-
"Jangan pernah percaya dengan suami yang berkata akan menghidupimu setelah menikah!" Tak disangka, tulisan netizen ini dibanjiri...
-
Malam itu saya pulang lebih malam dari biasanya. Rapat di kantor yang berkepanjangan dan bertele-tele membuat saya cape setengah mati. Masu...
-
Motif siswa SMP membunuh Eno Parinah (19) dengan cara menancapkan gagang cangkul di kelamin korban akhirnya terungkap. Siswa SMP berinisial ...
-
1. ASAL ACTION Kesalahan pertama yang dituliskan pada buku ini berhubungan dengan tindakan awal sebagai pengusaha baru, jan...

Responses to "YUYUN korban pemerkosaan "