BENGKULU - Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni, menceritakan kasus yang menimpa Yuyun (14).
Pemerkosaan terhadap siswi kelas VIII SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ini bermula saat 14 tersangka pada Sabtu 2 April 2016, sekira pukul 11.31 WIB, berkumpul di rumah salah seorang tersangka berinisial DE dan meminum tuak.

Kemudian sekira pukul 12.31 WIB, dalam keadaan mabuk, ke-14 tersangka keluar dari rumah dan duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Selanjutnya, kata Desi, sekira pukul 13.31 WIB, para pelaku yang sedang berkumpul itu melihat korban pulang sendirian. Korban pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci persiapan upacara bendera hari Senin.
''Jarak dari sekolah ke rumah korban berjarak kurang lebih 1 kilometer dan melintas jalan atau sawangan kebun karet,'' kata Desi, Rabu (4/5/2016).
Hasil penelusuran Tim Cahaya Perempuan di lapangan, lanjut Desi, para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekapnya.
Kepala Yuyun diduga dipukul menggunakan kayu, kaki dan tangannya diikat, kemudian lehernya dicekik. Lalu secara bergiliran pelaku memerkosa Yuyun.
Bahkan, kata Desi, ada pelaku yang diduga mengulangi perbuatannya dua hingga tiga kali. Tidak sampai di situ, jelasnya, hasil tim di lapangan pelaku kemudian memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuh korban ke jurang sekira beberapa meter.
''Pelaku menutupi korban dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Dari hasil visum korban sudah meninggal saat pemerkosaan sedang berlangsung,'' terangnya.
Desi kembali menceritakan, pada Minggu 3 April 2016, orangtua korban pulang dari kebun mereka dan langsung mencari bersama warga hingga malam hari. Namun, lanjut Desi, korban belum ditemukan.
''Pada malam itu keluarga korban melakukan Yasinan bersama warga di rumah korban,'' ulas Desi.
Kemudian pada Senin 4 April 2016, sekira pukul 13.01 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh Da (45) dalam kondisi setengah bugil tertutup daun pakis. Dengan posisi badan tertelungkup, tangan terikat dari atas masuk ke bawah paha.
''Saat ditemukan kondisi muka korban terdapat bekas lebam pukulan dan tanda kekerasan di bagian kemaluan korban,'' tegasnya.
Desi menambahkan, pada Jumat 8 April 2016, kepolisian menggelar operasi penangkapan dan berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), dan Dahlan (17).
Dari kerja keras petugas kepolisian setempat, tambah Desi, pada Sabtu 9 April 2016, sekira pukul 03.01 WIB, kembali diringkus sembilan tersangka lainnya yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), AL (17), SU (16), dan EK (16) yang masih berstatus pelajar serta kakak kelas korban di SMP tempat korban bersekolah.
''Para tersangka berasal dari Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak bersekolah lagi. Saat ini dua pelaku lagi dalam pencariann,'' jelas Desi.Tidak ingin menunggu lebih lama dalam proses hukum, kata Desi, pada Senin 19 April 2016, Polres Rejang Lebong telah melakukan rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun. Dalam rekonstruksi ulang ada sekira 65 adegan yang diperagakan pelaku.
''Dalam rekonstruksi terungkap sebelum diperkosa korban terlebih dahulu dipukul dengan kayu, kaki korban diikat lalu digilir oleh 14 orang tersangka,'' ungkap Desi.
Ia kembali menjelaskan, sidang pertama pada Rabu 23 April 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi dalam kasus pemerkosaan ini berjumlah tiga orang, yakni ayah korban berinisial Ya, ibu korban Yn, dan tetangga korban Da.
Saat keluar dari persidangan, kata Desi, para pelaku menemui orangtua korban dan meminta maaf. Bahkan, ada salah seorang pelaku yang bersimpuh di kaki ibu korban.
''Ibu korban berkata tidak akan memaafkan pelaku sampai mati. Sedangkan ayah korban hanya diam, melamun dengan muka yang pucat,'' ulas Desi lagi.
Perlu diketahui, pada Selasa 3 Mei 2016, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada tujuh terdakwa dalam kasus pemerkosaan Yuyun. Jaksa menuntut mereka 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka dewasa masih proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
''Sidang selanjutnya dan jadwal sidang selanjutnya masih menunggu informasi dari pengadilan,'' pungkas Desi.
Jumat, 06 Mei 2016
Diberdayakan oleh Blogger.
All News
- BOLA (2)
- CERITA DEWASA (7)
- CERITA HOROR (3)
- CERITA SEX (7)
- HEALTHY (14)
- KRIMINAL (8)
- MOTIVASI dan INSPIRASI (29)
- SPORT (2)
- UMUM (38)
- VIDIO 18+ (2)
Popular Posts
-
Desa Jatimuliya Kecamatan Kosambi Kabupaten Serang kembali di hebohkan tragisnya pembunuhan terhadap seorang wanita yang di lakukan ole...
-
Ziennewz - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap dua dari tiga tersangka pencuri dengan modus menyamar sebagai pembantu rumah t...
-
Seorang Ayah Tidak Dapat menahan Nafsu birahi nya Sehingga tega Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri!!!Ziennewz - Bandar Lampung– Candra, 40, tega mencabuli anak kandung sendiri, (16), sejak empat tahun silam. Candra yang berasal dari ...
-
1. Bantal Bantal memang memberikan kenyamanan pada saat tidur, tetapi juga bisa jadi sumber bakteri, jamur, dan tungau debu. Bantal yan...
-
Ziennewz - Melon merupakan buah segar yang kaya akan kandungan air didalamnya. Melon mempunyai rasa manis dan banyak disukai oleh masyar...
-
nice article Togel Online , Bandar Togel , Agen Togel Terpercaya hope can useful for everyone and thanks for article.
-
Zienewz - Ronald Koeman bersiap untuk menerima vonis pemecatan usah kalah untuk kelima kalinya di Liga Inggris. Teranyar, Everton dibanta...
-
Ziennewz - Rambut rontok merupakan salah satu masalah yang sering dikeluhkan banyak wanita. Padahal, ada banyak cara yang dapat dilakuka...
-
Malam itu adalah malam minggu, hari pembagian raport. Jadi selama seminggu kedepan aku dan anak sekolah seindonesia gak bakalan mikir...
-
Di balik manfaat kesehatannya, ikan juga memiliki racun alami yang tidak dapat di hilangkan dengan sistem dimasak atau dibekukan. Masala...

Responses to "YUYUN korban pemerkosaan "